- Legalitas
-
Memiliki Peraturan Daerah/ Perwal/ Perbup tentang Pelayanan Informasi Publik Lihat
-
Surat Keputusan Pembentukan dan Penunjukan PPID yang terdiri dari Atasan PPID, PPID dan PPID Pelaksana sebagaimana diatur dalam Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Lihat
-
Menetapkan SOP Pelayanan Informasi Publik :– SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik Lihat– SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik Lihat– SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik Lihat– SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik Lihat– SOP Fasilitasi Keberatan Informasi Publik Lihat-SOP Maklumat Pelayanan Informasi Publik Lihat
-
Mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik pada tempat yang mudah di akses publik Lihat
-
Menetapkan standar biaya perolehan informasi publik Lihat
-
- Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan PPID
- Melaksanakan tugas sebagai PPID pelaksana untuk melakukan proses penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan data dan informasi (bukti kegiatan) Lihat
- Bukti Kegiatan
– Pelaksanaan penyusunan daftar informasi publik Lihat– Bukti kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Permohonan Informasi Publik (Contoh surat jawaban Badan Publik atas permohonan informasi dan atau keberatan) Lihat– Bukti kegiatan Pelaksanaan Uji Konsekuensi Informasi Publik untuk menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan Lihat– Bukti kegiatan Pelaksanaan Penanganan Keberatan Informasi Publik Lihat– Bukti kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi Lihat
- Penganggaran
- Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi ke -PPID-an, yang sekurang-kurangnya diperuntukan untuk bimtek atau sejenisnya, honor pelaksana, up grading sarana prasarana IT, rapat-rapat dan hal lain terkait penguatan kelembagaan Lihat
- Menyelenggarakan atau mengkui training/pelatihan bagi PPID (dibuktikan dengan sertifikat/piagam) Lihat
- Pemahanan Substansi
- Menyediakan jawaban atas permohonan informasi sesuai denan Perki 1 tahun 2021 (bukti: surat permohonan dan jawaban dari badan publik dalam semua platform setidaknya 5 register) Lihat
- Menyediakan dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi Lihat
- Menyediakan dokumen serah terima pemberian informasi hasil kesepakatan mediasi Lihat
- Kecepatan layanan akses informasi dalam LLID tahun 2024 makasimal 10 hari kerja atau tambah 7 hari kerja dengan bukti telah mengirim surat perpanjangan kepada pemohon informasi Lihat
- Melaksanakan hasil putusan sengketa informasi publik Lihat