- DIMENSI WAKTU INFORMASI INFORMASI BERSIFAT UP TO DATE
- Badan Publik Menyusun dan Menetapkan DIP 2023 Lihat
- Badan Publik Menyusun dan Menetapkan DIK 2023 Lihat
- Media Sosial Badan Publik aktif memberikan informasi publik setidaknya melakukan pembaharuan 1 minggu sekali Lihat
- Surat Keterangan bahwa Tidak Ada Informasi yang Telah Habis Jangka Waktunya Lihat
- KONTEN INFORMASI (AKURAT,RELEVAN,SESUAI KEBUTUHAN PUBLIK)
Tata cara pembuatan informasi yang akan dipublikasikan kepada publik meliputi proses pembuatan konten melalui persetujuan Wakil Direktur Umum sebagai PPID pelaksana. Jika diterima akan dipublikasikan, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada konten kreator untuk dilakukan revisi
- Web Utama
- Profil
- Program & Kegiatan
- Laporan
- Tatacara
- Keterbukaan Informasi
- Aspek Sarana Prasarana
- Jenis Informasi
- DIP Telah Dimutakhirkan
- Peraturan, Keputusan dan Kebijakan Badan Publik
- Organisasi,Administrasi,Kepegawaian dan Keuangan
- Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
- Surat Menyurat Pimpinan atau Pejabat Badan Publik
- Persyaratan Perijinan
- Data Perbendaharaan atau Inventaris
- Rencana Strategis dan Rencana Kerja Badan Publik
- Agenda Kerja Pimpinan
- Kegiatan Pelayanan Informasi Publik
- Laporan Pelanggaran Oleh Pengawas Internal
- Laporan Pelanggaran Oleh Masyarakat
- Hasil Penelitian yang Dilakukan
- Informasi dan Kebijakan Dalam Pertemuan Terbuka
- Penanganan Bencana
- Kualitas Informasi
- Digitalitasi
- Komitmen Organisasi
- Pengadaan Barang dan Jasa