Kualitas Informasi

  1. DIMENSI WAKTU INFORMASI INFORMASI BERSIFAT UP TO DATE
    1. Badan Publik Menyusun dan Menetapkan DIP 2023   Lihat
    2. Badan Publik Menyusun dan Menetapkan DIK 2023  Lihat
    3. Media Sosial Badan Publik aktif memberikan informasi publik setidaknya melakukan pembaharuan 1 minggu sekali  Lihat
    4. Surat Keterangan bahwa Tidak Ada Informasi yang Telah Habis Jangka Waktunya Lihat
  2. KONTEN INFORMASI (AKURAT,RELEVAN,SESUAI KEBUTUHAN PUBLIK)
    Tata cara pembuatan informasi yang akan dipublikasikan kepada publik meliputi proses pembuatan konten melalui persetujuan Wakil Direktur Umum sebagai PPID pelaksana. Jika diterima akan dipublikasikan, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada konten kreator untuk dilakukan revisi