1. Layanan Elektronik
- Menyediakan konten pelayanan informasi publik secara audio visual yang ditayangkan di media sosial dn website Lihat
- Register dan Tindak lanjut permohonan informasi publik yang diumumkan pada website dan atau aplikasi pelayanan informasi publik Lihat
- Menyediakan formulir permohonan informasi dan keberatan di website Lihat
2. Layanan Non Elektronik
- Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID disertai Meja Layanan Lihat
- Mempunyai petugas layanan informasi publik (sertakan bukti SK dan foto pada desk layanan) Lihat
- Formulir Permohonan Informasi dan keberatan Lihat
- Daftar Register Permohonan Lihat
- Jadwal pelayanan informasi publik Lihat
- Menyediakan papan pengumuman/banner tentang berisi sosialisasi layanan keterbukaan informasi publik Lihat
3. Layanan Inklusif/Aksesibilitas Penyandang Disabilitas