A. Dimensi waktu informasi
- Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2025 sesuai dengan Perki 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Lihat
- Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) 2025 hasil Uji Konsekuensi sesuai dengan Perki 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Lihat
- Jangka waktu pengecualian informasi merujuk kepada Perki 1/2021. Pencantuman Jangka Waktu harus jelas dan tegas (bukti dalam lembar pengujian konsekuensi) Lihat
- Mencantumkan undang-undang yang menjadi dasar hukum dalam pengecualian informasi (bukti dalam lembar pengujian konsekuensi) Lihat
- Media Sosial Badan Publik (facebook/twitter/instagram) aktif memberikan informasi publik dengan konten yang diproduksi Badan Publik sendiri setidaknya melakukan pembaruan setidaknya 4 kali dalam satu minggu Lihat
- Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka (bukti pengumuman perubahan klasifikasi dan DIP) Lihat
- Badan Publik mengumumkan informasi dalam klasifikasi informasi serta merta sesuai dengan tugas fungsi dan ruang lingkupnya Lihat
B. Konten informasi, yaitu Informasi bersifat akurat, relevan dan sesuai kebutuhan publik
- Badan Publik memiliki tatacara untuk memeriksa akurasi informasi publik yang akan disampaikan kepada publik Lihat
- Badan Publik mengumumkan informasi dalam kategori HOAX atau disinformasi sesuai dengan tugas, fungsi dan ruang lingkupnya Lihat
- Mengumumkan kejadian insiden siber pada website/media sosial Badan Publik yang dapat menggangu pelayanan dan utilitas publik Lihat