A. Dimensi waktu informasi

  1. Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2025 sesuai dengan Perki 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Lihat
  2. Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) 2025 hasil Uji Konsekuensi sesuai dengan Perki 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Lihat
  3. Jangka waktu pengecualian informasi merujuk kepada Perki 1/2021. Pencantuman Jangka Waktu harus jelas dan tegas (bukti dalam lembar pengujian konsekuensi) Lihat
  4. Mencantumkan undang-undang yang menjadi dasar hukum dalam pengecualian informasi (bukti dalam lembar pengujian konsekuensi) Lihat
  5. Media Sosial Badan Publik (facebook/twitter/instagram) aktif memberikan informasi publik dengan konten yang diproduksi Badan Publik sendiri setidaknya melakukan pembaruan setidaknya 4 kali dalam satu minggu Lihat
  6. Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka (bukti pengumuman perubahan klasifikasi dan DIP) Lihat
  7. Badan Publik mengumumkan informasi dalam klasifikasi informasi serta merta sesuai dengan tugas fungsi dan ruang lingkupnya Lihat

B. Konten informasi, yaitu Informasi bersifat akurat, relevan dan sesuai kebutuhan publik

  1. Badan Publik memiliki tatacara untuk memeriksa akurasi informasi publik yang akan disampaikan kepada publik Lihat
  2. Badan Publik mengumumkan informasi dalam kategori HOAX atau disinformasi sesuai dengan tugas, fungsi dan ruang lingkupnya Lihat
  3. Mengumumkan kejadian insiden siber pada website/media sosial Badan Publik yang dapat menggangu pelayanan dan utilitas publik Lihat