1. Layanan Elektronik
- Menyediakan Audio visual yang menanyangkan layanan informasi publik papan informasi elektronik Lihat
- Badan Publik Memiliki Aplikasi Layanan IP berbasis Mobile Lihat
- Tindak Lanjut Permohonan Informasi Publik Yang Diumumkan Pada Website Lihat
2. Layanan Non Elektronik
- Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID disertai Meja Layanan Lihat
- Mempunyai petugas layanan informasi publik (sertakan bukti SK dan foto pada desk layanan) Lihat
- Formulir Permohonan Informasi dan keberatan Lihat
- Daftar Register Permohonan Lihat
- Jadwal pelayanan informasi publik Lihat
3. Layanan Inklusif/Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
- Sarana fisik untuk menunjang aksesibilitas penyandang disabilitas Lihat
- Layanan khusus untuk penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi, keberatan maupun layanan pengaduan pelayanan