1. LEGALITAS
    1. Memiliki Peraturan Daerah Perwal Perbup tantang Pelayanan Informasi Publik
    2. SK Pembentukan dan Penunjukan PPID (Atasan PPID, PPID, PPID pelaksana)
    3. Menetapkan SPO Pelayanan Informasi Publik Lihat
      1. SPO PENYUSUNAN DIP
      2. SPO PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
      3. SPO UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK
      4. SPO PENANGANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
      5. FASILITASI KEBERATAN INFROMASI PUBLIK
      6. SPO MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
    4. Mengumumkan maklumat Pelayanan Informasi Publik pada tempat yang mudah diakses publik
  2. PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN PPID
    1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana PPID pada Satker/UPTD/sejenisnya dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Lihat
    2. Bukti Kegiatan
      1. Pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi Publik Lihat
      2. Bukti kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Permohonan Informasi Publik (contoh surat jawaban Badan Publik atas permohonan Informasi dan atau keberatan) Lihat
      3. Bukti kegiatan Pelaksanaan Uji Konsekuensi untuk menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan Lihat
      4. Bukti kegiatan Pelaksanaan Penanganan Keberatan Informasi Publik Lihat
      5. Bukti kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa InformasiLihat
  3. ANGGARAN Lihat
  4. PEMAHAMAN SUBSTANSI
    1. Daftar Register Permohonan Informasi Publik
    2. Menyediakan dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi
    3. Menyediakan dokumen serah terima pemberian informasi hasil kesepakatan mediasi
    4. Menyediakan dokumen pemberitahuan kepada pemohon informasi disertai alasan
    5. Menyediakan dokumen jawaban PPID terhadap permohonan informasi yang diterima
    6. Kecepatan Layanan akses informasi dalam LLID th 2023 maksimal 10 hari kerja
    7. Melaksanakan hasil putusan sengketa informasi publik

SK Penetapan standar biaya dan tata cara pembayaran perolehan informasi