1. Tata Kelola dan Kebijakan
    1. Menetapkan kebijakan keamanan informasi yang mengacu SNI ISO/IEC 27001 atau Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020
    2. Memiliki SOP penanganan insiden siber: deteksi, respons, pemulihan, dan pelaporan ke BSSN (Peraturan BSSN 8/2020)
  2. Peningkatan Kapasitas dan Publikasi Insiden Siber
    1. Melaksanakan pelatihan/kesadaran keamanan siber bagi seluruh pegawai, mis. anti-phishing dan pengelolaan kata sandi (SPBE; ISO 27001)
    2. Mengumumkan insiden siber yang mengganggu layanan/utilitas publik pada website/media sosial
    3. Laporan penanganan atas kejadian dan insiden siber dari Badan Publik Januari s.d Juli 2026
  3. Kebijakan dan Kelembagaan
    1. Menetapkan dan mempublikasikan kebijakan terkait perlindungan data pribadi
    2. Memberikan contoh pengaburan/anonimisasi data pribadi sebelum informasi publik dipublikasikan, mis. NIK, NPWP perorangan, alamat (Ps. 17 UU KIP; UU 27/2022)
    3. Menunjuk Pejabat/Petugas yang menjalankan fungsi Pelindungan Data Pribadi (PDP) atau menetapkan koordinasi resmi dengan fungsi tersebut (Ps. 53-54 UU 27/2022)
    4. Mempublikasikan Kebijakan/Pemberitahuan Privasi (privacy notice) pada situs dan aplikasi layanan informasi (Ps. 21 UU 27/2022)