1. Dimensi waktu informasi
    1. sk penetapan daftar informasi publik (dip) tahun 2026_rev_1
    2. sk penetapan daftar informasi dikecualikan tahun 2026_rev_1
    3. jangka waktu pengecualian informasi merujuk kepada perki 1_2021. pencantuman jangka waktu harus jelas dan tegas (bukti dalam lembar pengujian konsekuensi)
    4. mencantumkan undang-undang yang menjadi dasar hukum dalam pengecualian informasi (bukti dalam lembar pengujian konsekuensi)
    5. media sosial badan publik aktif memberikan informasi
    6. mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualinannya
    7. badan publik mengumumkan informasi dalam klasifikasi informasi serta merta
  2. Konten informasi, yaitu Informasi bersifat akurat, relevan dan sesuai kebutuhan publik
    1. Badan Publik Memiliki Tatacara Untuk Memeriksa Akurasi INFORMASI PUBLIK YANG AKAN DISAMPAIKAN KEPADA P
    2. Badan Publik Mengumumkan Informasi Dalam Kategori Hoax
    3. Mengumumkan Perubahan Pimpinan_Pejabat Struktural Tahun 2026